Sertifikasi Penangkal Petir
HASTAMA KARYA MANDIRI
Sertifikasi penangkal petir oleh Disnaker merupakan hal utama dan wajib diperhatikan
oleh pemilik atau pun pengelola bangunan. Dengan tujuan sebagai standarisasi dan
uji kelayakan secara teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan (peralatan dan
personal) pada sebuah bangunan.
Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah Disnaker Kota atau Kabupaten
setempat, dan bisa juga dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujian.
Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker di dalam pengujian penangkal petir sudah tertera
dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02/MEN/1989.
Hastama Karya Mandiri melayani pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin
Disnaker, pengujian/sertifikasi kelayakan dari penyalur petir dilakukan secara periodik
masa berlaku ijin (2 tahunan).
3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:
1, SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR2. RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR3. INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR
*) SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penangkal petir yang baru di pasang. Kelayakan dari instalasi akan diuji oleh lembaga pemerintahan (Disnaker) atau pihak ketiga yang ter-akreditasi, apabila sudah sesuai dengan standar yang berlaku maka Disnaker akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan. Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun (akan di re-sertifikasi dengan kelipatan).
*) RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR
Apabila ijin penangkal petir telah berjalan selama 2 tahun, maka perlu untuk di re-sertifikasi atau uji ulang kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur untuk mendapatkan re-sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru, pengecekan di lokasi dan dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi.
Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal, maka re-sertifikasi tidak akan disetujui, sedangkan jika ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.
*) INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR
Pengujian penangkal petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker, hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas penangkal petir yang dimiliki.
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.
Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:
- Uji tahanan Grounding.
- Uji fisik/visual dari kabel instalasi.
- Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
- Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
- Pencocokan data administrasi .
Setelah semua pengamatan dan pengujian di lokasi akan dihasilkan, lembar laporan yang akan disampaikan kepada Pemilik bangunan atau pengelola tempat tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian data instalasi atau kondisi instalasi akan dilaporkan secara lisan atau tulisan.
Salam Hormat Kami
Hastama Karya Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar