Kamis, 08 Februari 2024

Sertifikasi Penangkal Petir

 Sertifikasi Penangkal Petir
HASTAMA  KARYA  MANDIRI



Sertifikasi penangkal petir oleh Disnaker merupakan hal utama dan wajib diperhatikan 
oleh pemilik atau pun pengelola bangunan. Dengan tujuan sebagai standarisasi dan 
uji kelayakan secara teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan (peralatan dan 
personal) pada sebuah bangunan.

Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah Disnaker Kota atau Kabupaten 
setempat, dan bisa juga dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujian. 
Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker di dalam pengujian penangkal petir sudah tertera 
dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02/MEN/1989.
Hastama Karya Mandiri melayani pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin 
Disnaker, pengujian/sertifikasi kelayakan dari penyalur petir dilakukan secara periodik 
masa berlaku ijin (2 tahunan).

3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:

1, SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR
2. RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR
3. INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR

*) SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR

Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penangkal petir yang baru di pasang. Kelayakan dari instalasi akan diuji oleh lembaga pemerintahan (Disnaker) atau pihak ketiga yang ter-akreditasi, apabila sudah sesuai dengan standar yang berlaku maka Disnaker akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan. Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun (akan di re-sertifikasi dengan kelipatan).

*) RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR

Apabila ijin penangkal petir telah berjalan selama 2 tahun, maka perlu untuk di re-sertifikasi atau uji ulang kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur untuk mendapatkan re-sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru, pengecekan di lokasi dan dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi.

Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal, maka re-sertifikasi tidak akan disetujui, sedangkan jika ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.

*) INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR

Pengujian penangkal petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker, hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas penangkal petir yang dimiliki.

Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:

  1. Uji tahanan Grounding.
  2. Uji fisik/visual dari kabel instalasi.
  3. Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
  4. Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
  5. Pencocokan data administrasi .

Setelah semua pengamatan dan pengujian di lokasi akan dihasilkan, lembar laporan yang akan disampaikan kepada Pemilik bangunan atau pengelola tempat tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian data instalasi atau kondisi instalasi akan dilaporkan secara lisan atau tulisan.

Salam Hormat Kami

Hastama Karya Mandiri 

Jumat, 12 Januari 2024

STRI (Sertifikat Tanda Register Insinyur)

 

STRI (sertifikat Tanda Register Insinyur)



Pasal Peralihan dalam UU No.11/2014 memberikan kesempatan sarjana teknik, sarjana teknik terapan dan/atau insinyur yang telah berpraktik keinsinyuran sebelum 24 Maret 2014, dapat langsung memperoleh STRI dengan syarat mengisi formulir keanggotaan dan upload dokumen melalui simponi : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah

3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi/lembaga/instansi berskala nasional dan/atau sertifikat dosen teknik dan/atau surat keterangan kerja dari perusahaan.

4. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 akan mematuhi kode etik insinyur  Download di sini

5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 bahwa semua dokumen yang diunggah adalah benar  Download di sini

Note :

a. Masa berlaku STRI 3 Tahun

beberapa kampus sudah mulai penerapan terkait undang undang keinsinyuran dengan biaya pendidikan PSPPI sbb;

1. Kampus ITB 

https://admission.itb.ac.id/home/profesi/keinsinyuran

Biaya Penyelenggaraan PS PPI ITB melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per semester. Biaya tersebut dibayarkan pada saat pendaftaran mahasiswa baru ITB, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PS PPI jalur RPL melalui transfer ke nomor virtual account masing-masing calon mahasiswa, sesuai ketentuan di tautan ini. Apabila mahasiswa melebihi batas waktu Pendidikan selama 1 (satu) semester, maka akan dikenakan peraturan yang berlaku di ITB.

2. Kampus UGM

 
https://psppi.ft.ugm.ac.id/persyaratan/

Melakukan pendaftaran online di laman pendaftaran, melalui laman http://um.ugm.ac.id/ sesuai dengan jadwal yang tercantum di laman http://psppi.ft.ugm.ac.id/

Mengunggah dokumen-dokumen berikut ke laman pendaftaran program profesi insinyur UGM:

  • File Foto Terbaru, KK dan KTP
  • Ijazah Sarjana
  • Transkrip Nilai Sarjana
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja*
  • Surat Keterangan Sehat (RS, Dokter, dan Klinik)
  • Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (format Surat dapat diunduh di sini).
  • Bukti Akreditasi**
    *  diganti dengan CV/resume untuk lulusan baru
    ** a) Bagi lulusan sarjana sebelum tahun 2010, menggunakan akreditasi sekarang
         b) Bagi lulusan sarjana mulai tahun 2010 sampai sekarang menggunakan
              akreditasi saat lulus

Biaya Studi :

  1. Pendaftaran Rp 500.000,00
  2. Biaya perkuliahan Rp 12.500.000,00/ Semester

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC Program Studi Program Profesi Insinyur:

  • Sekertariat Program Profesi Insinyur FT UGM


Acara TRIZFEST 2025

  Acara TRIZFEST 2025 Ibu Bapak yang berbahagia, berikut kami sampaikan agenda TRIZFEST hari kedua, Rabu, 12 November 2025. Berikut Rundown ...